
# Demo di Gedung DPR RI: Penolakan Revisi UU TNI Picu Gejolak Nasional
Pada Kamis, 20 Maret 2025, suasana di sekitar Gedung DPR RI memanas. Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI dalam rapat paripurna pagi hari itu disambut gelombang protes besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat. Demo di gedung DPR RI menjadi puncak dari penolakan yang telah meluas di berbagai kota di Indonesia. Ribuan mahasiswa, aktivis pro-demokrasi, dan masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi UU tersebut.
**Kronologi Demo di Gedung DPR RI:**
* **Pengesahan UU TNI:** Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis pagi menyetujui pengesahan revisi UU TNI. Semua fraksi menyatakan setuju atas pengesahan tersebut. Keputusan ini diambil meskipun sebelumnya telah muncul penolakan dari berbagai kalangan.
* **Aksi Massa:** Sejak pagi hingga malam hari, demonstrasi berlangsung di sekitar Gedung DPR RI. Puncaknya terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika massa berhasil merangsek masuk ke halaman gedung parlemen setelah menerobos pagar di sisi kiri. Mereka meneriakkan yel-yel “Revolusi!” dan menunjukkan kemarahan mereka terhadap pengesahan UU TNI.
* **Reaksi Mahasiswa:** Salah satu mahasiswa demonstran, Sukma Ayu, menegaskan bahwa perjuangan menolak revisi UU TNI tidak akan berhenti. Ia menyatakan, “Ketika undang-undang itu sudah disahkan, hanya ada satu kata, ‘lawan!’ Sampai akhirnya DPR melakukan evaluasi.” Ia juga menyinggung kemungkinan mengajukan judicial review.
**Alasan Penolakan Revisi UU TNI:**
Para demonstran memiliki beragam alasan menolak revisi UU TNI. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Hal ini ditandai dengan pasal-pasal dalam revisi UU yang memungkinkan perwira TNI menduduki jabatan penting di lembaga sipil. Aktivis HAM, Wilson, bahkan menyebut pengesahan revisi UU TNI sebagai simbol “demokrasi telah dibunuh” oleh DPR RI. Ia menegaskan esensi demokrasi adalah pemisahan tegas antara militer dan politik, dengan TNI berfokus pada tugas utamanya di barak dan pertahanan negara.
Wilson, yang juga aktivis IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) dan mantan aktivis PRD yang pernah dipenjara di masa Orde Baru, melihat pengesahan ini sebagai puncak dari proses “pembunuhan” demokrasi secara bertahap sejak 1998, yang ia sebut sebagai ulah “Neo Orba” dan “Reformis gadungan”.
**Demo di Berbagai Kota:**
Protes terhadap pengesahan revisi UU TNI bukan hanya terjadi di Jakarta. Gelombang demonstrasi serupa terjadi di berbagai kota di Indonesia, antara lain:
* **Bandung:** Kurang lebih seratus mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Mereka meneriakkan slogan penolakan dan membawa spanduk dengan berbagai tuntutan. Seorang mahasiswa, Levi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kembalinya Indonesia ke masa Orde Baru dengan segala pembatasannya. Ia juga menyoroti kesulitan dalam mengadili pelanggar HAM jika revisi UU ini tetap berlaku.
* **Solo:** Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Solo Raya menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Solo. Mereka melakukan long march dan berorasi, menentang pengesahan revisi UU TNI yang dianggap akan mengembalikan peran dwifungsi TNI. Ridwan Widayat, koordinator aksi, mengungkapkan kekecewaan atas ketidakpedulian anggota DPRD terhadap tuntutan mahasiswa dan rakyat. Ia menekankan pentingnya membatalkan UU tersebut karena dianggap tidak memihak rakyat.
* **Semarang:** Ratusan mahasiswa dari “Semarang Menggugat” melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jateng. Aksi yang awalnya damai berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif, termasuk pemukulan dan penangkapan terhadap demonstran. Hal ini menimbulkan kecaman dari korlap demo, Aufa Atthariq. Kapolrestabes Semarang membantah tuduhan pemukulan, tetapi mengakui penggunaan gas air mata.
* **Makassar:** Mahasiswa dan masyarakat sipil di Makassar juga menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Sulsel, mendesak pembatalan pengesahan UU TNI. Mereka membentangkan spanduk dan membawa pataka dengan berbagai pesan penolakan. Ahkamul Ihkam dari Koalisi Makassar Tolak RUU TNI menegaskan bahwa pengesahan UU tersebut dilakukan tanpa persetujuan rakyat.
* **Yogyakarta:** Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi “Mimbar Rakyat” dengan performance art di depan gedung DPRD DIY, selain menolak revisi UU TNI, mereka juga menyerukan pemakzulan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
* **Surabaya:** Sekitar 200 mahasiswa dan masyarakat sipil di Surabaya menggelar aksi demonstrasi yang diiringi dengan Aksi Kamisan, menyatakan keprihatinan terhadap potensi kembalinya militerisme dan penindasan kebebasan berpendapat seperti di masa Orde Baru.
**Penjelasan dari DPR:**
Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI, menekankan bahwa revisi tersebut tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyatakan bahwa TNI akan tetap menjadi “tentara rakyat” dan profesional dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, penjelasan ini tidak mampu meredam gelombang protes yang terus berlanjut.
**Kesimpulan:**
Demo di Gedung DPR RI dan aksi-aksi serupa di berbagai kota menunjukkan besarnya penolakan terhadap revisi UU TNI. Kekhawatiran akan kembalinya militerisme dan ancaman terhadap demokrasi menjadi isu utama yang disuarakan oleh para demonstran. Peristiwa ini menjadi catatan penting tentang pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi dan pengawasan pemerintah. Ke depan, perlu ada dialog yang lebih terbuka dan responsif dari pemerintah untuk menjawab keprihatinan masyarakat.