## Warga Negara Asing Mengamuk di Klinik Bali: Deportasi dan Pencekalan Menanti
**Badung, 15 April 2025** – Kejadian meresahkan kembali terjadi di Bali, melibatkan seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan. Insiden ini semakin menguatkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali untuk menegakkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap WNA yang berkunjung ke Pulau Dewata mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, di Nus Media Klinik Pratama, Jalan Laksda. Seta, Desa Petingan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial MM (27 tahun), terlibat dalam insiden tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pengemudi taksi online, MM dan seorang temannya tiba di Bali dalam kondisi yang tidak biasa. MM ditemukan dalam keadaan tidak sadar di dalam taksi dan langsung dibawa ke klinik untuk pemeriksaan.
Situasi kemudian memanas setelah MM sadar. Meskipun awalnya ditenangkan oleh temannya, MM justru menjadi marah dan agresif. Ia terlibat perkelahian dengan temannya dan selanjutnya merusak sejumlah fasilitas klinik, bahkan membahayakan pasien lain yang berada di lokasi. Pihak keamanan klinik langsung menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk mengamankan situasi. Setelah ditangkap, MM mengakui kesalahannya dan dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di Polsek Kuta Selatan, MM menjelaskan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh kepanikan dan keterkejutan saat terbangun dan melihat banyak orang asing di sekitarnya. Setelah tenang, MM menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak klinik Nus Media. Permasalahan akhirnya diselesaikan secara damai antara MM dan pihak klinik.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, setelah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, memastikan bahwa MM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bapak Parlinndungan, menjelaskan bahwa tindakan MM telah melanggar beberapa ketentuan hukum. MM dianggap melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025. Oleh karena itu, MM akan dikenai Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk menegakkan hukum dan ketertiban, khususnya bagi warga negara asing yang berada di wilayah Bali,” tegas Bapak Parlinndungan. “Setiap orang yang berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali, wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.”
Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster, juga turut berkomentar terkait insiden ini. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bali, termasuk memperketat pengawasan di fasilitas kesehatan dan memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bali memang terkenal sebagai destinasi wisata internasional, namun hal tersebut tidak berarti bahwa kita akan mentolerir perilaku yang melanggar hukum dan norma kesopanan,” tegas Gubernur Koster. “Setiap wisatawan wajib menghormati hukum, adat istiadat, dan budaya lokal. Tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut sangat meresahkan dan tidak dapat ditolerir.”
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, khususnya yang melibatkan WNA. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua.
**Kata Kunci:** WNA, Bali, Deportasi, Pencekalan, Pengrusakan, Kekerasan, Imigrasi, Hukum, Tata Tertib, Wisatawan Asing, Gubernur Bali, Pasal 406 KUHP, Undang-Undang Keimigrasian, Nus Media Klinik Pratama, Badung
**Terakhir diperbaharui: 19 Agustus 2025**
—
**(Bagian bawah website tetap sama)**