## Kekerasan Polisi terhadap Demonstran Hari Buruh: Amnesty International Kecam Pelanggaran HAM Berat
Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 diwarnai aksi demonstrasi di berbagai kota di Indonesia. Namun, alih-alih menjadi perayaan hak-hak pekerja, hari tersebut justru dibayangi oleh tindakan represif aparat kepolisian yang menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa, jurnalis, dan petugas medis yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Aparat kembali menunjukkan taktik brutal, kejam, dan tidak manusiawi terhadap peserta aksi damai Hari Buruh Internasional,” tegas Wirya. “Ini menjadi bukti nyata praktik otoriter pemerintah Indonesia dalam membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul.”
Amnesty International mencatat berbagai pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sejumlah kota, seperti Jakarta dan Semarang. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan kekuatan berlebihan dan tidak sah, kekerasan fisik dan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, penggeledahan dan pemeriksaan ilegal, pengerahan polisi sipil tanpa izin, serta serangan terhadap jurnalis dan tenaga medis.
**Jakarta: Represi di Depan Gedung DPR dan Penangkapan Sejumlah Demonstran**
Di Jakarta, suasana demonstrasi di depan kompleks DPR/MPR Senayan berubah mencekam ketika aparat kepolisian bertindak represif. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sejumlah pelanggaran, di antaranya penghadangan dan penggeledahan paksa terhadap barang-barang pribadi mahasiswa. Mahasiswa bahkan dituduh sebagai “kelompok anarko” tanpa bukti yang jelas. Pembubaran aksi dilakukan secara tiba-tiba, tanpa peringatan dan alasan hukum yang sah, sekitar pukul 17.00 WIB. Pembubaran disertai kekerasan, penangkapan, serta penggunaan meriam air dan gas air mata, meskipun aksi dan hiburan musik masih berlangsung.
Data TAUD hingga Jumat siang mencatat sedikitnya 14 peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Mengejutkan, empat di antaranya adalah tenaga medis yang tengah menjalankan tugas memberikan pertolongan. Para tenaga medis ini bahkan menjadi korban penganiayaan berupa pukulan di kepala dan leher. Sebanyak 13 dari 14 orang yang ditangkap mengalami luka luar dan memar di tubuh. Mereka mengaku dipukul, dipiting, didorong, ditendang, hingga dilindas kendaraan bermotor. Tiga orang mengalami luka bocor di kepala, sementara seorang perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual fisik dan nonfisik.
Seorang jurnalis dari media progreSIP, yang inisialnya Y, juga menjadi korban kekerasan. Saat mendokumentasikan pembubaran aksi, ia dianiaya oleh sekitar sepuluh orang yang diduga polisi tak berseragam. Mereka menuduhnya sebagai “anarko” meskipun Y telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, memaksanya untuk menghapus rekaman video. Akibatnya, Y mengalami syok dan sesak napas.
**Semarang: Gas Air Mata Menyasar Posko Medis dan Kekerasan terhadap Jurnalis**
Di Semarang, situasi tidak jauh berbeda. Aksi protes dihadang dengan tembakan meriam air dan gas air mata. Yang lebih memprihatinkan, tembakan gas air mata dilaporkan mengenai posko medis, demikian ungkap LBH Semarang. Penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran juga terjadi. LBH Semarang mencatat setidaknya 14 orang masih ditahan di Polrestabes Semarang hingga Jumat siang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang melaporkan dua kali serangan terhadap jurnalis Tempo, JAN. Serangan pertama terjadi saat meliput demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di mana ia diintimidasi dan mengalami kekerasan berupa dipiting lehernya dan hampir dibanting. Serangan kedua terjadi saat meliput pengepungan di depan kampus Undip Pleburan. JAN dan jurnalis lain dituduh merekam oleh sekelompok orang berpakaian sipil yang diduga polisi, lalu dipukul meskipun ia sudah dirangkul oleh Wakapolda Jawa Tengah.
Seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, DS, juga menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh aparat berpakaian sipil, mengakibatkan luka robek di wajah. DS dipukul saat merekam aksi kekerasan, meskipun telah mengaku sebagai wartawan. Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) lainnya juga diduga menjadi korban kekerasan.
**Tuntutan Aksi Konkret dan Evaluasi Kepemimpinan Polri**
Amnesty International mendesak Polri untuk segera menghentikan penggunaan taktik otoriter, melakukan investigasi menyeluruh atas semua tindak kekerasan, dan membebaskan mereka yang ditahan hanya karena berpartisipasi dalam aksi damai. Pemerintah, DPR, Kompolnas, dan lembaga pengawas lainnya harus mengevaluasi kepemimpinan Polri yang berulang kali menjadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul. Kasus-kasus kekerasan yang berulang ini menjadi alarm bagi Komisi III DPR untuk menggunakan hak angket atau interpelasi guna mengungkap impunitas di tubuh Polri. Keengganan memperbaiki praktik represif yang sudah berlangsung bertahun-tahun merupakan bentuk kebijakan yang harus disikapi secara kritis oleh DPR RI. Ketidakberadaan sanksi terhadap pelaku kekerasan dan komandan mereka di masa lalu telah menciptakan lingkaran impunitas yang kuat di tubuh Polri. Perbaikan mendasar dalam sistem penegakan hukum dan budaya penghormatan HAM menjadi hal yang mendesak untuk diwujudkan.
**Kata kunci:** Kekerasan Polisi, Hari Buruh, Amnesty International, Pelanggaran HAM, Kebebasan Berekspresi, Demonstrasi, Polri, DPR, Kompolnas, Impunitas, Jakarta, Semarang.